MA Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah dan Batal Demi Hukum - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MA Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah dan Batal Demi Hukum





Jakarta, KUSUS TIME.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."

Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Adapun dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar surat penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan.

Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak menerima gugatan penggugat. Setelah melalui proses banding dan kasasi, majelis hakim di tingkat kasasi akhirnya mengabulkan seluruh gugatan.

HM Subhan membenarkan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukannya. Ia menyebut, substansi utama gugatannya adalah meminta pembatalan surat penyetaraan pendidikan tersebut serta penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya.

Surat penyetaraan itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa hukum mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Meski demikian, substansi pertimbangan hukum majelis hakim serta konsekuensi hukum lebih lanjut dari putusan tersebut masih perlu dicermati melalui salinan lengkap putusan MA. Dengan demikian, dampaknya terhadap persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden perlu ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi negara bukan sekadar persoalan formalitas birokrasi, melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kepastian hukum.
       (V Putra)
Posting Komentar