Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah Akibat Kasus Cukai PT Djarum
Oktober 30, 2026
Jakarta, KUDUS TIME.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait IM cukai rokok yang menyeret PT Djarum.
Besarnya potensi kerugian tersebut terungkap dari penghitungan awal penyidik KPK yang kini tengah mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah mencapai angka triliunan rupiah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara secara lebih komprehensif.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun modus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengurusan pita cukai rokok tersebut.
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya praktik pemberian imbalan atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait proses pengurusan pita cukai yang digunakan pada produk rokok.
Selain mendalami dugaan aliran dana, KPK juga berupaya mengungkap rentang waktu terjadinya praktik penyimpangan tersebut. Penelusuran bahkan akan ditarik mundur hingga beberapa tahun ke belakang guna mengetahui sejak kapan dugaan penyimpangan penerimaan cukai berlangsung.
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, termasuk Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, pihak PT Djarumelalui perwakilannya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap langkah penegakan hukum oleh KPK.
Besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat penerimaan cukai merupakan salah satu komponen penting pendapatan negara.
(V Putra)