Duka Mendalam Keluarga Korban Pengkroyokan di Desa Krandon Kudus - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Duka Mendalam Keluarga Korban Pengkroyokan di Desa Krandon Kudus



Kudus, KUDUS TIME.com -Sudah jatuh terimpa tangga, mungkin pepatah ini seperti nasib yang sedang dialami keluarga Titik Rahayuningsih, ibu dari Pujo Nadzwa Firdaus, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kiai Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Di tengah perjuangan mendampingi putranya yang mengalami kondisi kesehatan serius akibat peristiwa tersebut, Titik harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Tiga hari setelah kejadian, suaminya, Ragil Puji Santoso, ayah Pujo, meninggal dunia.

Kepergian Ragil menambah beban psikologis keluarga yang sebelumnya telah terpukul akibat kondisi Pujo yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan penasihat hukum, Ragil meninggal dunia setelah diduga mengalami tekanan psikis menyusul kedatangan lima orang ketika dirinya tengah mendampingi Pujo di rumah sakit. Ragil diketahui memiliki riwayat pembengkakan jantung dan asma.

Penasihat hukum Pujo Nadzwa Firdaus, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat menjalani perawatan di rumah sakit, Pujo didampingi ayahnya. Namun, menurut Bima, Ragil kemudian didatangi sejumlah orang ketika berada di rumah sakit.

“Korban ini berada di rumah sakit dan hanya dijaga oleh bapaknya, Pak Ragil. Saat sedang mendampingi korban, bapaknya didatangi sekelompok atau oknom preman, yang menurut keterangan kami, tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar Bima dalam konferensi pers di kediaman keluarga korban, Desa Krandon, RT 04/RW 01, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Sabtu (24/10/2026)

Di tengah situasi yang dinilai berat, baik secara emosional maupun finansial, keluarga Pujo mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMASAKTI yang dipimpin Bima Agus Murwanto, S.H., M.H.

Bima menyatakan, pihaknya terpanggil untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban. Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat dengan keterbatasan ekonomi yang tengah menghadapi persoalan hukum serius.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu keluarga memperoleh akses terhadap proses hukum, memperjuangkan hak-hak korban, serta memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bima juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian, agar memberikan perlindungan maksimal kepada Pujo dan keluarganya.

Menurut dia, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal penting, terlebih ketika korban masih menjalani perawatan dan keluarga tengah menghadapi situasi yang rentan.

“Tugas kepolisian adalah menjaga dan melindungi masyarakat. Kami berharap keamanan dan keselamatan korban benar-benar dijamin, sehingga keluarga dapat menjalani proses hukum tanpa rasa takut,” tegas Bima.

Peristiwa ini menyisakan persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap Pujo, tetapi juga kekhawatiran keluarga terhadap keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan bukti, serta memberikan perlindungan yang diperlukan kepada korban dan keluarganya.

(Fzn)



Posting Komentar