Proyek Pembangunan SD 6 Gondangmanis Kudus Diduga Terdapat Tiga Pelanggaran - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Pembangunan SD 6 Gondangmanis Kudus Diduga Terdapat Tiga Pelanggaran

Kudus, KUDUS TIME.com - Pembangunan di SD 6 Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus menjadi sorotan masyarakat. Dari hasil pantauan lapangan ditemukan sekaligus tiga pelanggaran yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan rendahnya kualitas  konstruksi.

Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan pada Sabtu, 17/10/2026 pukul 13:08 - 13:14 WIB, di lokasi Jl. Gondangmanis Gg. 7, Gondang Manis, Bae, Kudus tim menemukan aktivitas penggalian pondasi dan rangka besi /cakar ayam yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan pelanggaran bahwa pengerjaan proyek pembangunan tersebut ditemukan tidak adanya pagu anggaran di seluruh area proyek, tidak adanya papan informasi proyek. tidak ditemukan papan keterangan nama pekerjaan, volume, besaran anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun durasi pekerjaan.

Hal hal tersebut jelas tidak adanya transparansi dan  melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang mewajibkan setiap proyek yang di danai oleh anggaran negara dipasang pagu anggaran sebagai bentuk transparansi kepada publik, khususnya  warga masyarakat.

Para pekerja di lapangan saat mintai konfirmasi oleh tim menjawab tidak tau, dan bilang saya orang baru,

"Saat kita mintai keterangan dari para pekerja mereka menjawab tidak tahu ini proyek apa," ungkap tim di lapangan (17/10/2026)

Temuan kedua tidak ada mandor dan pengawas dilokasi,

Saat pekerjaan struktur vital sedang berlangsung, tidak ada mandor, pelaksana teknik, maupun konsultan pengawas di lokasi. 

Para pekerja dibiarkan bekerja tanpa ada pengawasan, Akibatnya, metode kerja dilakukan tidak sesuai dan  ketentuan standar teknis. 

Temuan ketiga, pengerjaan pondasi/ cakar ayam tanpa lantai kerja.

Hal tersebut merupakan temuan cukup vital. Terlihat jelas besi rakitan cakar ayam (footplat) langsung diletakkan di atas tanah galian dan hanya diberi alas pasir yang langsung bersentuhan dengan tanah pondasi  yang lembab, tanpa adanya lantai kerja lean concrete / beton kurus. Secara teknis konstruksi, hal ini merupakan malpraktek konstruksi.

Menurut SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural, lantai kerja setebal 5-10 cm WAJIB dibuat sebelum pemasangan besi cakar ayam. 

Yang fungsinya untuk: Pertama mencegah adukan beton bercampur lumpur/tanah yang dapat  menurunkan mutu beton.(seharusnya K-250/K-300 menjadi tidak ber mutu).

kedua, Menjaga selimut beton agar besi tidak cepat berkarat dan korosi akibat kontak langsung dengan tanah.ketiga, memberikan alas yang rata agar distribusi beban bangunan merata.

Tanpa lantai kerja, beton cakar ayam dipastikan keropos, korosi, dan pondasi berisiko mengalami penurunan (settlement) yang menyebabkan bangunan retak bahkan roboh, padahal ini adalah gedung sekolah dasar tempat anak-anak belajar.

Kepada Dinas terkait Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, PPK, dan Inspektorat Kabupaten Kudus diharapkan untuk segera turun dan melakukan investigasi lapangan.

          (Tim)

Posting Komentar