Diduga Dianiaya Pacar, Perempuan Asal Demak Lapor ke Polres Kudus
Kudus, Kudus Time.com – Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berujung pada laporan kepolisian.
Alfi Nuriyah, perempuan asal Kabupaten Demak, resmi menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial ZA, yang disebut sebagai kekasihnya.
Laporan tersebut disampaikan ke Satreskrim Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026). Dalam proses pelaporan, Alfi didampingi penasihat hukumnya, Mujahidin, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 721.
Kepada pendamping hukumnya, Alfi menceritakan bahwa peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ia sedang beristirahat di kamar kos ketika ZA datang bersama sejumlah temannya sambil membawa minuman keras.
Menurut penuturan Alfi, minuman tersebut dikonsumsi di kamar kosnya. Setelah minuman pertama habis, ZA kembali memesan minuman melalui telepon.
“Minuman pertama itu habis, kemudian dia beli lagi dengan pesan lewat telepon,” tutur Alfi.
Menurut pengakuan korban, situasi mulai memanas ketika waktu memasuki sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah teman-teman ZA meninggalkan kamar kos, keduanya tinggal berdua. ZA diduga marah dan menuduh Alfi menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Alfi mengaku telah berusaha menjelaskan keadaan sebenarnya. Namun, ia justru diduga menerima serangkaian tindakan kekerasan. ZA disebut memukul wajahnya berkali-kali dan menendangnya hingga terjatuh.
Korban juga menuturkan bahwa kekerasan tidak berhenti ketika dirinya terjatuh. ZA diduga menginjak-injak kepalanya. Selain itu, Alfi mengaku mendapat ancaman ketika pria tersebut disebut mengacungkan sebilah pisau ke arahnya.
Pengalaman tersebut membuat Alfi merasa takut. Ia kemudian memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan harapan dugaan kekerasan yang dialaminya dapat diusut melalui proses hukum.
Mujahidin, S.H., selaku penasihat hukum Alfi, berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap korban, keterangan saksi, serta penelusuran barang bukti menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” tutur Mujahidin.(11/10/2026)
Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Dugaan penganiayaan maupun ancaman menggunakan senjata tajam perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)
