Nusron Wahid Mangkir Dari Panggilan KPK, Komitmen Taat Hukum Kini di Pertanyakan
Jakarta, KUDUS TIME.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran tersebut kemudian mendapat sorotan dari KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada 18 September 2026, ketika sang menteri menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta membantu proses penegakan hukum.
KPK pun meminta Nusron membuktikan komitmen tersebut dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Setyo menilai alasan agenda internal kementerian semestinya dapat disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan karena surat panggilan telah dikirimkan sejak awal pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu,” ujar Setyo.
Ia bahkan menilai Nusron semestinya dapat mengatur waktu karena terdapat jeda antara pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga meminta Nusron bersikap kooperatif dan memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
KPK mengingatkan agar ketidakhadiran tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum sengaja ditunda
Pemanggilan Nusron dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah diperiksa serta sejumlah lokasi telah digeledah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan berikutnya. KPK berharap Nusron hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
(V Putra)
