Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Anggaran Pendidikan.

Jakarta – KUDUS TIME.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026)…
Berita Terbaru

MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Anggaran Pendidikan.

Ormas SMT Korwil Gebog Gelar Pertemuan Rutin Di Cafe Sego Sambel

Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus

Kapolres Kudus Beri Reward Pada 22 Personil Berprestasi

IOSKI Kolaborasi dengan Polres Kudus Selenggarakan Gebyar Senam Bersama

Kuasa Hukum Anisa Menilai Ada Faktor Lain Dibalik Berulangnya Pengembalian Berkas Perkara Dari JPU ke Penyidik

Peringati HUT Bayangkara ke 80, Polres Kudus Gelar Senam Bersama Ratusan Warga.