MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Anggaran Pendidikan.
Jakarta – KUDUS TIME.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026)…
Juli 30, 2026