Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Kudus Berhasil Diringkus Polisi - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Kudus Berhasil Diringkus Polisi

Kudus, KUDUS TIME.com – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor disertai ancaman senjata tajam di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku yang diamankan berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara rekannya berinisial Z hingga kini masih diburu polisi.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Norowito Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata AKP Happy, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat Kudus, korban bersama rombongan pengendara sepeda motor bergerak menuju arah utara.

Sesampainya di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba menghadang rombongan tersebut. Salah seorang pelaku kemudian mengacungkan sabit sembari mengancam akan melukai salah satu pengendara.

Situasi tersebut membuat rombongan berupaya menyelamatkan diri. Dalam kepanikan itu, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban dan menyebabkan korban terjatuh.

Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang di antaranya kembali mengacungkan sabit. Karena merasa terancam, korban berlari menuju area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

"Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara," jelas AKP Happy.

Setelah situasi dianggap aman, korban kembali ke lokasi. Namun, sepeda motornya telah dibawa pergi. Korban kemudian meminta bantuan temannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

Berdasarkan keterangan M, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengetahui kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan oleh Z.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Z. Namun, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri. Polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.

Pada Senin (5/10/2026), petugas mendapat informasi bahwa RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

"Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Happy.

Selain mengamankan RH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, RH kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Z. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas," pungkas AKP Happy.

   (Fzn)

Posting Komentar