Polres Kudus Berhasil Mengungkap Jaringan Perdagangan Narkoba Dalam Waktu Berdekatan - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Kudus Berhasil Mengungkap Jaringan Perdagangan Narkoba Dalam Waktu Berdekatan


Kudus, KUDUS TIME.com – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang dalam waktu berdekatan, hal tersebut disampaikan pada konferensi  Pers di Aula Mapolres Kudus, Jl Raya Kudus - Pati Km 10 Kudus, Jum'at (9/10/2026)

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta menangkap tiga tersangka.

Salah satu kasus terjadi pada tanggal 3 September 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial TAR alias T, 26 tahun , warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

TAR ditangkap pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di tepi jalan wilayah Desa Pedawang, Kecamatan Dawe, Kudus. 

Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas dan juga menjalankan aktivitas sebagai pengemudi ojek online.

Polisi menyita 12 paket narkotika dengan berat total 6,86 gram, satu bungkus rokok, satu telepon seluler merek Redmi warna biru, serta satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K-5405-AKB.

Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto dalam keterangannya saat konferensi pers menjelaskan.

“Tersangka bekerja sebagai ojek online di Semarang, dan rumahnya di Kudus,  apabila pulang ke Kudus sambil membawa narkotika untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kudus,” jelas Kasat Resnarkoba Kudus AKP Noor Biyanto

AB ditangkap pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 21.WIB di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengenal narkotika saat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Hong Kong.

Setelah kembali ke Kudus, tersangka bekerja menjaga konter, dan Kanter  tersebut buka 24 jam, AB mengaku menggunakan narkotika untuk menambah stamina karena harus bekerja dalam waktu lama dengan waktu tidur terbatas. 

Narkotika tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari tangan AB, polisi mengamankan satu paket narkotika seberat 1,5 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hitam dan dibungkus aluminium foil, satu telepon seluler merek Vivo warna putih, serta satu sepeda motor Honda Beat

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat hingga lima tahun dan maksimal 12 hingga 15 tahun, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan.

              ( Fzn )

Posting Komentar