Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Pratesijono Dituntut 10 Tahun Penjara - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Pratesijono Dituntut 10 Tahun Penjara


Jakarta, KUDUS TIME.com– Mantan ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh penuntut umum koneksitas dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026). 

Selain pidana penjara, Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum meminta agar Widi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp500 juta, denda tersebut dituntut dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan lahan perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Lahan yang menjadi objek perkara berada di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dengan luas sekitar 700 hektare. Nilai transaksi penjualan lahan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp237 miliar.

Dalam perkara ini, penuntut umum menduga Widi terlibat dalam proses penjualan lahan saat menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Ia juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp21,05 miliar yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang dinilai penuntut umum dalam persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Dalam perkara yang sama, penuntut umum juga mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Kolonel Syaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer.

Adapun terdakwa dari unsur sipil, Suko Madyo Susilo, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Selain pidana pokok, para terdakwa juga menghadapi tuntutan pembayaran uang pengganti sesuai dengan peran dan nilai yang dibebankan kepada masing-masing dalam perkara tersebut.

Tuntutan terhadap Widi menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan unsur militer dan sipil tersebut.

Meski demikian, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

    (Fzn)

Posting Komentar