KPK Bantah Vidio Jemput Paksa Nusron Wahid - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Bantah Vidio Jemput Paksa Nusron Wahid


Jakarta, KUDUS TIME com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah unggahan video di media sosial yang menarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijemput paksa penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, bahwa video yang beredar tersebut bukan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik KPK. Klarifikasi itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Budi.

Video tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dengan narasi yang menyebut Nusron ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, klaim penjemputan paksa dalam unggahan itu telah dibantah oleh lembaga antirasuah tersebut.

Meski membantah narasi penjemputan paksa, KPK membenarkan bahwa Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir dan kemudian menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.

Budi menjelaskan, penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menerbitkan surat panggilan kembali, termasuk kemungkinan disertai surat perintah membawa sesuai hasil pertimbangan penyidik.

Meski demikian, KPK belum memastikan jadwal pemanggilan ulang maupun keputusan mengenai langkah hukum berikutnya.

KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami perkara secara utuh, termasuk memperjelas peran masing-masing pihak yang terkait.

Penyidik, lanjutnya, akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindak lanjut dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, hingga Rabu (21/10/2026), KPK membantah klaim bahwa Nusron Wahid telah dijemput paksa sebagaimana narasi dalam video yang beredar. Adapun proses pemanggilan ulang dan kemungkinan langkah hukum berikutnya masih menunggu hasil analisis penyidik.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikan konten di media sosial agar tidak ikut menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan.

    (Fzn)

Posting Komentar