150 Guru Besar Desak Gibran Mundur - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur


Jakarta, KUDUS TIME.com – Sebanyak 150 guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. 

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026 yang menyoroti persoalan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan, serta polemik dokumen pendidikan Gibran.

Surat terbuka bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional” itu ditujukan kepada Gibran dan turut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para akademisi tersebut mendasarkan desakan mereka pada pertimbangan moral dan etika terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan mempertimbangkan integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. 

Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai gelombang desakan agar wapres Gibran sudah menyentuh aspek moral dan integritas dan kepemimpinan, bukan lagi sekedar urusan hukum formal,

" ini mulai banyak tuntutan yang meminta Gibran mundur,bini bukan lagi persoalan hukum, tapi ini persoalan moral, dan kebenaran" ujar Ray Rangkuti, Minggu (25/10/2026)

Salah satu nama yang tercantum sebagai inisiator surat terbuka tersebut ialah Prof. M. Din Syamsuddin. Sejumlah akademisi lain yang turut tercantum antara lain Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, dan Prof. Fathul Wahid.

Dalam suratnya, Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mengambil langkah pengunduran diri secara sukarela. Seruan tersebut disampaikan sebagai imbauan moral, bukan keputusan hukum yang secara otomatis memberhentikan wakil presiden dari jabatannya.

Sementara itu, desakan tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Koalisi Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran, David Pajung. Ia menilai tuntutan pengunduran diri itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dengan alasan Gibran terpilih melalui Pemilihan Presiden 2024.

David juga menekankan bahwa hasil pemilihan langsung harus dihormati. Menurutnya, legitimasi politik Gibran tidak dapat diabaikan hanya karena adanya desakan dari sekelompok akademisi.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai etika pejabat publik, legitimasi politik, serta batas antara tuntutan moral dan mekanisme hukum ketatanegaraan.

      (V Putra)

Posting Komentar