Listiyo Sigit Resmi Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan llegal Nomor Telepon Presiden Hingga Tokoh Politik
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit, dua nama yang turut disebut dalam pemberitaan adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme hukum yang semestinya. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan perangkat penyadapan di luar prosedur hukum.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka tersebut sekaligus membuka babak baru pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyentuh sejumlah lingkaran penting pemerintahan dan ruang publik.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(V Putra)
