Pemdes Panjang Berhasil Perjuangkan Enam Bidang Tanah Masuk Program PTSL. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemdes Panjang Berhasil Perjuangkan Enam Bidang Tanah Masuk Program PTSL.

Panjang – Kudus Time.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Panjang berhasil memperjuangkan enam bidang tanah agar masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Desa Panjang Eko Oktavian menyampaikan bahwa "enam bidang tanah tersebut telah kami usulkan dan dinyatakan masuk dalam program PTSL 2026, sehingga nantinya dapat diterbitkan menjadi sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku." Begitu ujarnya.(4/8/2026) 

Menurutnya, program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah, sehingga pemilik memperoleh kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

Pemdes Panjang mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah membantu proses pengajuan tersebut. Pemerintah desa juga menghimbau masyarakat penerima program agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pertanahan.

Dengan masuknya enam bidang tanah dalam Program PTSL Tahun 2026, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti hak kepemilikan yang sah serta memberikan manfaat bagi peningkatan kepastian hukum dan kesejahteraan warga.

Empat bidang tanah yang masuk program PTSL tersebut hasil dari sepuluh bidang tanah yang di ajukan pada program  PTSL, namun karna empat bidang tanah terkendala admunistrasi ahirnya tinggal enam bidang tanah yang masuk program PTSL
  (Fzn)
Posting Komentar