KPK Respon Permintaan Kubu Gus Alex Untuk Menghadirkan Jokowi Sebagai Saksi Pada Sidang Korupsi Kuota Haji
Jakarta, KUDUS TIME.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta Presiden ke -7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu bagaimana pandangan majelis hakim terkait permintaan tersebut.
“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya, karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” kata Budi kepada awak media, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permintaan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas proses pemberian tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden,” ujar Wa Ode dalam persidangan.
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.
Dito diketahui mendampingi Jokowi dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam persidangan, Dito menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah tambahan kuota haji maupun mekanisme pembagiannya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan kubu Gus Alex meminta Jokowi dihadirkan. Penasihat hukum terdakwa menilai Jokowi dapat memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut.
Budi menegaskan, kehadiran seorang saksi dalam persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara.KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa setiap keterangan yang muncul selama persidangan akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi dalam kesempatan sebelumnya.
Menurut Budi, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengenai peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, hingga Jumat (11/9/2026), KPK belum menyatakan secara tegas apakah akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi. KPK terlebih dahulu akan melihat pandangan majelis hakim mengenai permintaan tersebut.Perkara dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, empat orang telah menjadi terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK mendakwa ke empat orang tersebut, karna atas tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026, dan saat ini sedang bergulir
(Vp)
