Kejari Kudus Hentikan Pengusutan Dugaan Penyelewengan Banpol PDIP
September 09, 2026
Kudus, KUDUS TIME.com – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kudus menghentikan pengusutan laporan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Kejari Kudus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah kader senior PDIP pada Agustus 2025.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Danang Sucahyo, mengatakan perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena hingga proses pulbaket selesai belum ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup,” ujar Danang saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kudus, Selasa (8/9/2026).
Menurut Danang, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Banpol yang menjadi materi laporan.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Banpol periode 2022 hingga 2024. Nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp806,7 juta.
“Sudah kami mintai klarifikasi semua, baik pelapor maupun terlapor. Setelah berproses, kami mengambil kesimpulan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh tiga orang yang dikoordinatori Sugiyanto pada 13 Agustus 2025. Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol PDIP Kudus.
Pelapor juga mempersoalkan sejumlah dokumen dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan tanda tangan, nama, daftar hadir hingga dokumen penerimaan.
Namun, setelah dilakukan pulbaket dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Kejari Kudus menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyelidikan.
Danang menegaskan, penghentian pengusutan bukan berarti menutup kemungkinan perkara tersebut kembali ditangani. Menurutnya, laporan baru masih dapat diajukan apabila pelapor memiliki bukti tambahan yang relevan.
“Perkembangannya kasus dihentikan, kecuali pelapor mengajukan laporan baru disertai bukti-bukti baru,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Banpol PDIP Kudus. Kejari Kudus menyatakan proses penanganan berhenti pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan karena belum terpenuhinya bukti yang diperlukan untuk melanjutkan perkara.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp2,57 miliar untuk bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kudus. Besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 dengan nilai Rp5.000 per suara.
(Fzn)