AN Resmi Dicopot Dari Kepela Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Agustus 07, 2026
Kudus, Kudus Time.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kudus berinisial AN. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi teknis dari BKN mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan AN.
"Setelah mendapatkan pertimbangan tehnis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus nenerbitkan SK penjatuhan hukuman pada 3 Agustus 2026" tururnya (7/8/2026).
Menurutnya, surat keputusan telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, AN yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) kini diturunkan menjadi jabatan administrator (eselon III). Pemberlakuan sanksi dilakukan setelah melewati masa 15 hari kerja sejak SK diterima.
Sebelumnya, AN diduga melakukan sejumlah pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli), pelanggaran etika sebagai pejabat publik, hingga dugaan penyalahgunaan lapak pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, AN telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025 sambil menunggu keputusan akhir.
Dengan diberlakukannya hukuman disiplin tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dipastikan akan kosong secara definitif setelah masa pemberlakuan keputusan. Untuk sementara, posisi tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sedangkan saat ini roda organisasi masih dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Mohammad Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus.
Sementara itu, penempatan jabatan baru bagi AN masih menunggu keputusan lanjutan dari Bupati Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus akan menerbitkan SK pengangkatan jabatan baru sesuai kebutuhan organisasi. Dasar pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Fzn)