Koperasi Sediyo Mulyo Diduga Melakukan Pemotongan Gaji Anggotanya Tanpa Konfirmasi
Kudus, Kudus Time.com - Koperasi Sediyo Mulya diduga melakukan pemotongan gaji terhadap Anggotanya tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan yang jelas kepada pihak yang bersangkutan.
Pemotongan gaji tersebut diduga dilakukan Koperasi Sediyo Mulya lewat Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ( Dpd Bank Jateng)
Hal tersebut di sampaikan penasehat hukum Lina, Ghozali S.H saat konferensi pers di depan kantor DPD Jateng " kami minta kejelasan kepada BPD Bank Jateng terkait pemotongan gaji, tadi keterangan dari staf pimpinan DPD Bank Jateng Kabid bagian SDM menyampaikan bahwa ada MOU dengan BPD Bank Jateng," begitu tutur Ghozali
Lina mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pemotongan setelah menerima gaji. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang memadai mengenai dasar maupun besaran pemotongan tersebut.
Sementara itu pihak penasehat hukum koperasi Sediyo Mulyo Didik S.H, menyanggah pernyataan penasihat Lina, dia mengatakan bahwa pernyataan penasihat hukum Lina tidaklah benar." itu tidak benar karna semua sudah di jelaskan saat rapat" tutur Didik saat di hubungi via Phon Selasa (9/6/2026)
Sedang pihak kepala Koperasi Sediyo Mulyo saat di sambangi awak media tidak bersedia memberikan klasifikasi terkait masalah yang sedang mencuat di Koperasi Sediyo Mulya
(Fzn)
