UMK Kota Bekasi Merupakan Standar Upah Minimun Tertinggi di lndonesia. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

UMK Kota Bekasi Merupakan Standar Upah Minimun Tertinggi di lndonesia.




Bekasi, Kudus Time.com - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 5 999.442, penetapan tersebut adalah hasil kesepakatan antara pemerintah, Serikat Pekerja, dan pengusaha.

Dengan besaran tersebut, Kota Bekasi mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, mengungguli UMP DKI Jakarta yang hanya Rp 5.729.876,pada tahun 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adianto mengatakan," Kenaikan ini di hitung berdasarkan koefisien 0,62 dan kondisi ekonomi daerah" begitu tutur Tri (26/12/2025)

Meskipun secara geografis dekat dengan Jakarta, Bekasi memiliki UMK yang lebih tinggi, karena pertimbangan biaya hidup dan struktur ekonomi lokal.

Analisis menunjukkan, bahwa biaya hidup di Kota Bekasi dinilai lebih tinggi di banding standar UMP propinsi, sehingga memungkinkan penetapan UMK di atas UMP DKI Jakarta.

Disamping itu, Kota Bekasi juga memiliki banyak industri padat karya dan kawasan industri berskala besar. sehingga tekanan dari pekerja untuk upah layak lebih kuat.

Faktor inflasi lokal dan kebutuhan hidup layak di Bekasi menjadi dasar utama dalam perhitungan kenaikan UMK tahunan tersebut

Sementara itu, Kabupaten Bekasi juga menaikkan UMK 2026 menjadi sekitar Rp 5.938.885, yang naik sekitar 6,8% dari tahun sebelumnya. Meski lebih rendah dari Kota Bekasi, angka ini termasuk sangat tinggi di Jawa Barat dan Nasional.

Sedang di DKI Jakarta, UMP 2026 di tetapkan sebesar Rp 5.729.876, yang lebih rendah dari UMK Kota Bekasi, meskipun Jakarta merupakan ibu kota Negara.

Hal ini menunjukkan bahwa standar upah minum kini lebih di tentukan oleh kondisi ekonomi lokal dan biaya hidup, bukan hanya setatus sebagai ibukota negara.

Bagi pekerja di kota Bekasi, kenaikan UMK mendekati angka Rp 6 juta tersebut di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli.

(VP)

Posting Komentar