Yahya Cholil Staquf Diminta Mundur dari Ketua Umum PBNU.
November 22, 2025
Jakarta, Kudus Time. Com : Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf diminta mundur oleh Syuriyah PBNU.
Dilansir ANTARA Jum'at (21/11/2025) ,Berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah PBNU,
bahwa Syuriyah PBNU meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk segera mengundurkan diri dari Ketua Umum PBNU.
Beberapa alasan yang menjadi dasar permintaan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari pucuk pimpinan PBNU adalah.
Pertama rapat memandang bahwa diundangnya nara sumber Peter Berkowitz yang terkait dengan jaringan Zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi level tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunah wal Jamaah An Nahdliyyah, serta bertentangan dengan muqoddimah Qonun Sasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber Peter Berkowitz yang terkait dengan jaringan Zionisme lnternasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel di anggap telah memenuhi pasal 8 huruf a Peraturan perkumpulan NU nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan terhadap fungsiinaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum Syara', ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku pasal 97-98 Anggaran Rumah Tangga NU dan peraturan perkumpulan NU yang berlaku.
Dan berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi pada Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1,2 dan 3 diatas, maka rapat harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.
Kemudian musyawarah antara Rais Aam dan dua wakil Rois Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak di terimanya keputusan rapat harian Syuriah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriah PBNU memutuskan untuk makzulkan KH Yahya Cholil Staquf dari ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian Syuriah tersebut di tanda tangani Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar.
( Dv )
