Untuk Yang Kesekian Kalinya Sidang Gugatan Terhadap Hotel Shato - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Untuk Yang Kesekian Kalinya Sidang Gugatan Terhadap Hotel Shato

 


Kudus, Kudus Time.com : Sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada hari rabu 24 september 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, jln Sunan Muria no 1 kudus.

Sidang dengan nomor perkara 55/Pdt. G/2025/PN.Kds. yang diajukan Benny Gunawan Ongko Wijaya dan Benny Junaedi sebagi penggugat kembali digelar.

Ketua Majelis Hakim Roni Suyata.SH MH, menunda persidangan pertama ini, karena salah satu pihak yang turut tergugat tidak hadir.

Menurut Taufiqur Rohman, SH MH selaku penasehat hukum  mengatakan," bahwa gugatan ini sudah dimajukan beberapa kali di Pengadilan Negeri kudus, dengan obyek yang sama, subyek yang sama dan perihal jenis yang sama" tutur Taufiqur rohman.

Kemudian sidang di tunda dan dilanjutkan dua Minggu mendatang

Sementara itu, penasehat hukum penggugat Dr Budi Supriyatno saat ditemui awak media belum bisa memberikan keterangan "maaf belum bisa memberi keterangan, terlalu prematur, karena ini baru sidang pertama" begitu jawabnya

Taufiq menambahkan "Gugatan yang diajukan berulang-ulang dengan substansi yang sama dapat dikategorikan penyalahan hukum atau proses hukum yang tidak semestinya" begitu tambah Taufiq.

(Fzn)

Posting Komentar