Polres Kudus Ringkus 9 Pengedar Narkoba - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Kudus Ringkus 9 Pengedar Narkoba



Kudus, Kudus Time.com : Dalam dua bulan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap pengedar obat obatan terlarang dan Psikotropika di wilayah hukum Polres Kudus dan daerah lain

Dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim narkoba Polres Kudus tersebut, berhasil di ringkus 9 pengedar beserta barang buktinya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus  Heru Dwi Pornomo pada acara konferensi pers  yang lakukan di loby kantor Polres Kudus, jalan Kudus  Pati  Kudus,Jateng.Senin(8/9/2025)

Dari pengungkapan 9 kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 26,gram serta je psikotropika sebanyak 60,000,28 butir dan  telah di sita sebagai barang bukti.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Pornomo pada saat konferensi pers mengatakan," barang bukti yang berhasil di amankan dari kegiatan tersebut apabila di konferensi tentunya kita berhasil mengamankan atau menyelamatkan kurang lebih sebanyak 3.150 jiwa, begitu tutur Heru.

Dari para pelaku yang berhasil di amankan tersebut 5 tersangka diantaranya warga Kudus dan 4 tersangka dari  warga Purwodadi Grobogan.

Kasat Reskrim Narkoba pada kesempatan itu mengungkapkan, kejadian di hari Sabtu tanggal 28 Juli di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu,yang kedua Desa Dersalam Kecamatan Bae yang ketiga di rumah saudara Heriyanto Desa Getasrabi, lalu di bawa ke Getas Pejaten tak jauh dari Musium Keretek.

Kemudian ada di jalan Jendral Sudirman di depan kantor PUPR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.


( Fzn )

Posting Komentar