KODE ETIK JURNALISTIK - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KODE ETIK JURNALISTIK

 




KODE ETIK JURNALISTIK


- Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak  beriktikad buruk.

- Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

- Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan  secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

- Pasal 4 Wartawan Indoneia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

- Pasal 5 wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

- Pasal 6 wartawan lndonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima amplop

- Pasal 7 wartawan memiliki hak tolak  untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia di ketahui identitas maupun keberdaanya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

- Pasal 8 Wartawan lndonesia tidak menulis dam menyiarkan berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama,jenis kelamin, bahasa serta tidak merendahkan orang lemah,miskin, sakit, cacat jiwa dan cacat jasmani .

- Pasal 9 Wartwan lndonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

- Pasal 10 Wartawan lndonesia meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf pada pembaca, pendengar atau pemirsa.

- Pasal 11  Wartawan lndonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.

                                    Kudus Time

Posting Komentar
Tutup Iklan
Home Ads