KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Karena Dipicu Status Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Karena Dipicu Status Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas.


Jakarta, Kudus Time.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah muncul kegaduhan terkait pengalihan status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul gelombang kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan keputusan KPK memberikan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas,Kebijakan itu dinilai menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum

Permohonan  maaf itu disampaikan oleh Deputi penindakann dan Ekskusi KPK Asep Guntur Rahayu, "Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Guntur di gedung KPK Jakarta (27/3/2025)

Namun demikian, lembaga anti rasuah itu menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, keputusan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Transparansi dianggap menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya akan kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama oleh lembaga sekelas KPK.

Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewan Pengawas KPK terkait laporan yang di layangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi lndonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dia mengatakan, pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas Karena strategi penyidikan penanganan perkara hingga pertimbangan dampak lainnya.

Asep memahami munculnya kekecewaan masyarakat terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas, Dia menilai kritikan yang disampaikan publik merupakan bentuk dukungan untuk KPK.

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis Malam (19/3) lalu. Penahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Penahanan Yaqut kembali di alihkan menjadi tahanan Rutan KPK pada hari Senin (23/3), KPK kembali menahan Yaqut setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.

    ( VP )

Posting Komentar