Nadiem Ajukan Kasasi Usai Divonis 9 Tahun Penjara Pada Perkara Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1, 56 Triliun - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Nadiem Ajukan Kasasi Usai Divonis 9 Tahun Penjara Pada Perkara Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1, 56 Triliun

Jakarta, KUDUS TIME.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi sembilan tahun.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama 140 hari. Majelis hakim banding juga mengubah kewajiban pembayaran uang pengganti dari sebelumnya Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan akan langsung menempuh upaya hukum kasasi. Langkah tersebut ditempuh meski hukuman pada tingkat banding telah dikurangi satu tahun.

Nadiem sendiri tetap menyatakan tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang melibatkan dirinya dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan setelah putusan banding.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai persis yang disebut dalam persidangan mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Sementara itu, angka Rp2,18 triliun yang muncul dalam perkara tersebut merupakan angka kerugian sebagaimana didakwakan penuntut umum. Angka itu mencakup sekitar Rp1,56 triliun dari pengadaan perangkat Chromebook serta sekitar Rp621 miliar atau US$44,05 juta terkait pengadaan Chrome Device Management. Karena itu, angka Rp2,18 triliun perlu dibedakan dengan kerugian negara yang akhirnya dinyatakan terbukti dalam putusan.

Pada putusan tingkat pertama, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan pokok pertimbangan mengenai kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun, tetapi mengurangi pidana penjara menjadi sembilan tahun dan menurunkan uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar.

Majelis hakim banding juga menyatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pembuktian dan penerapan hukum dinilai telah tepat pada bagian-bagian yang dipertahankan.

Dengan diajukannya kasasi, perkara tersebut masih berlanjut dan putusan banding belum menjadi akhir dari seluruh upaya hukum yang tersedia bagi Nadiem.

      (V Putra)

Posting Komentar