Sengketa Rumah Senilai 2,3 Miliyar di Desa Hongggosoco Diproses Hukum Setelah Pihak yang Dirugikan Mengadu ke Kompolnas.
Februari 12, 2026
Kudus, Kudus Time.com - Sengketa rumah senilai 1,3 Miliyar yang terjadi di Desa Honggosoco, RT 06 RW 02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, di proses hukum setelah pihak pelapor (Anisah) mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas).
Kasus Tersebut mencuat akibat adanya perselisihan kepemilikan dan dugaan tindak melawan hukum terkait aset rumah yang bernilai satu miliyar lebih itu.
Semula Anisah sebagai pihak yang di rugikan melapor perkara sengketa rumahnya ke polres Kudus, namun lamban dalam penanganannya, karna kurang lebih dua tahun belum ada perkembangan proses hukum pada kasus tersebut, maka Anisah mengambil langkah dengan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional Jakarta.
Seperti yang di ungkapkan Anisa saat di temui awak media di tempat kediamannya(rumah sengketa)"sudah sekitar dua tahunan mas saya lapor ke Polres, tapi kasusnya ambles terus, kemudian saya ke Jakarta naik bus mas, lapor ke kompolnas," begitu ungkap Anisah, Kamis (12/2/2026)
Langkah Anisah mengadu ke Kompolnas Jakarta adalah bentuk perjuangannya untuk memperoleh keadilan atas rumahnya yang menjadi obyek sengketa dengan Muhammad Ali.
Anisa berharap dengan melakukan aduan ke Kompolnas tersebut pihak penegak hukum dapat memproses hukum rumahya yang menjadi obyek sengketa secara profesional, Tranparan, adil, akuntabel, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada
Atas langkah Anisah mengadukan kasus sengketa rumahnya ke pihak Kompolnas tersebut, kasusnya sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kudus, dan telah di gelar sidang Peninjauan Setempat (PS)
(Faizun)
