Polres Kudus Menahan FS Atas Dugaan Tindak Penipuan. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Kudus Menahan FS Atas Dugaan Tindak Penipuan.

Kudus,  Polres kudus telah menahan seorang pria berinisial FS  yang di duga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di RS Loekmono Hadi Kudus..

Modus FS dalam melakukan  penipuan dengan cara memanfaatkan kedekatan dengan anggota DPRD Kudus untuk meyakinkan korban menyerahkan uang "pelicin"
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi  Pormono menuturkan " tersangka memanfaatkan relasi yang dimilikinya untuk  meyakinkan  korban, sehingga  korban  mau menyerahkan auang " tutur Kapolres.Selasa(10/2/2026) 

Korban adalah  warga Jepara berinisial AU 28 tahun, di tawari  posisi pramusaji sejak tahun 2024, melalui perantara, FS   kemudian  minta uang secara  bertahap sebanyak tiga kali, total uang  yang di minta  sebanyak 25 juta, korban di janjikan di terima di RUSD Kudus,
Namun panggilan dari surat lamaran untuk menjadi pegawai RSUD tak kunjung datang.

Setelah  UA sadar bahwa dirinya  di tipu oleh FS,  kemudian ia melapor ke polres Kudus  pada bulan antara April - Mei  2025.

Kapolres Kudus  AKBP  Heru menginformasikan  bahwa FS  di tahan sejak awal Februari  2026 karena bukti penipuan telah dianggap  memenui unsur tindak pidana, dan kasus ini telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kudus  dengan tudu penipuan.

Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk  rekaman percakapan, dan polisi juga masih menyelidiki  kemungkinan  ada korban lain.

Polres mengimbau kepada masyarakat untuk waspada  terhadap modus penipuan  serupa  yang  berkedok rekrutmen.

  (Fzn)
Posting Komentar