Polres Kudus Menahan FS Atas Dugaan Tindak Penipuan.
Februari 11, 2026
Kudus, Polres kudus telah menahan seorang pria berinisial FS yang di duga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di RS Loekmono Hadi Kudus..
Modus FS dalam melakukan penipuan dengan cara memanfaatkan kedekatan dengan anggota DPRD Kudus untuk meyakinkan korban menyerahkan uang "pelicin"
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Pormono menuturkan " tersangka memanfaatkan relasi yang dimilikinya untuk meyakinkan korban, sehingga korban mau menyerahkan auang " tutur Kapolres.Selasa(10/2/2026)
Korban adalah warga Jepara berinisial AU 28 tahun, di tawari posisi pramusaji sejak tahun 2024, melalui perantara, FS kemudian minta uang secara bertahap sebanyak tiga kali, total uang yang di minta sebanyak 25 juta, korban di janjikan di terima di RUSD Kudus,
Namun panggilan dari surat lamaran untuk menjadi pegawai RSUD tak kunjung datang.
Setelah UA sadar bahwa dirinya di tipu oleh FS, kemudian ia melapor ke polres Kudus pada bulan antara April - Mei 2025.
Kapolres Kudus AKBP Heru menginformasikan bahwa FS di tahan sejak awal Februari 2026 karena bukti penipuan telah dianggap memenui unsur tindak pidana, dan kasus ini telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kudus dengan tudu penipuan.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk rekaman percakapan, dan polisi juga masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
Polres mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa yang berkedok rekrutmen.
(Fzn)
