Pemdes Panjang Kudus, Berhasil Perjuangkan Enam Bidang Tanah Masuk Program PTSL 2026
Agustus 03, 2026
Kudus- Kudus Time.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Panjang Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berhasil memperjuangkan enam bidang tanah agar masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Desa Panjang Eko Oktavian menyampaikan bahwa "enam bidang tanah tersebut telah kami usulkan dan dinyatakan masuk dalam program PTSL 2026, sehingga nantinya dapat diterbitkan menjadi sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku." begitu tuturnya.(3/8/2026)
Menurutnya, program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah, sehingga pemilik memperoleh kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa pertanahan.
Pemdes Panjang juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah membantu proses pengajuan tersebut. Pemerintah desa juga menghimbau masyarakat penerima program agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pertanahan.
Dengan masuknya enam bidang tanah dalam Program PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti hak kepemilikan yang sah serta memberikan manfaat bagi peningkatan kepastian hukum dan kesejahteraan warga.
Enam bidang tanah yang berhasil di ajukan ke prorgram PTSL terebut adalah dari sepuluh bidang tanah yang di usulkan untuk masuk ke program PTSL, namun karena kendala admistrasi empat bidang tanah tersebut belum bisa masuk program PTSL tahun 2026.
(Fzn)