Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap dan Ditahan Polda Metro Jaya
Jakarta, Kudus Time.com - Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di tangkap oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo, yaitu Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan secara bersamaan di kediaman masing-masing tersangka. dr Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, sementara Roy Suryo ditangkap di rumahnya di Bintaro, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 07.00 WIB.
Keduanya di tangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan terkait pelaksanaan tahap ke ll, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu saudara RS dan saudari TT," begitu tutur lmam.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Zainuddin, kliennya baru pulang dari acara diskusi di Bandung sekitar pukul 03.00 WIB sebelum diamankan penyidik di kediamannya. Sementara dr Tifa ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada pagi hari yang sama, dr Tifa di tangkap saat dirinya hendak pergi ke kampus Universitas lndonesia untuk melaksanakan ujian doktoral.
Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dijadwalkan selanjutnya pekan depan.
Penangkapan menuai kritik dari tim hukum dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Mereka menilai tindakan ini bersifat represi mengingat kedua tersangka dinilai selama ini kooperatif menjalani proses hukum.
Kuasa hukum Refly Harun yang telah bertemu kedua tersangka di Polda Metro Jaya menyatakan mereka dalam kondisi yang baik, Harun menyangkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terdapat kejanggalan karna tidak adanya dua kali panggilan tapi langsung dilakukan penangkapan (jemput paksa)
Kasus polemik ijazah Jokowi ini telah menjadi perhatian publik sejak lama, dengan Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya juga diperiksa sebagai tersangka pada November 2025 tanpa ditahan.
(Vp)
.jpg)