Polda Jabar Tangkap Taufiq Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasihnya di Bandung - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jabar Tangkap Taufiq Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasihnya di Bandung

 


Bandung, Kudus Time.com –  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. " Membenarkan saja sudah tertangkap.  Gitu aja ya" ujar Hendra 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penyekapan dan kekerasan fisik dalam kurun waktu tiga tahun. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi memerlukan perawatan medis serius dan saat ini tengah mendapatkan penanganan intensif. Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sebelum ditangkap, Polda Jabar telah menerbitkan status DPO terhadap Taufik Hidayat dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya. Tim khusus juga dibentuk untuk mempercepat proses pencarian dan penyelidikan kasus tersebut.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas dan rekam jejak tersangka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi pemulihan korban.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

  (Vp)

Posting Komentar