Kuasa Hukum Anisa Menilai Ada Faktor Lain Dibalik Berulangnya Pengembalian Berkas Perkara Dari JPU ke Penyidik - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuasa Hukum Anisa Menilai Ada Faktor Lain Dibalik Berulangnya Pengembalian Berkas Perkara Dari JPU ke Penyidik


Kudus, Kudus Time.com – Upaya mediasi atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan MA  sebagai tersangka dengan pihak  Anisa selaku korban mengalami jalan buntu,

Mediasi yang dilakukan setelah pemeriksaan tambahan terhadap pelapor di Polres Kudus itu dihadiri korban (Anisa) bersama suaminya serta didampingi tim kuasa hukum dari LSBH TERATAI Pati dengan di fasilitasi oleh pihak penyidik dan pihak Rumah tahanan Kudus.Namun mediasi itu tidak membuahkan hasil, karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak terkai tenggat waktu pengembalian uang muka jual beli rumah di Desa Honggosoco yang nilainya mencapai Rp 403 juta

Mediasi yang cukup alot itu berlangsung di Rumah Tahan kelas llB Kudus Jl Sunan  Kudus No.70. Kabupaten Kudus, Selasa (30/6/2026)

Kuasa hukum Anisa Kristoni Duha,S.H., menjelaskan, mediasi tersebut merupakan upaya penyelesaian secara damai dan bukan mekanisme restoratif justice (RJ). Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi proses tawar-menawar antara kedua belah pihak, namun hingga mediasi berakhir belum tercapai kesepakatan.

Menurut kuasa hukum Anisa, Kristoni Duha S.H., dirinya merasa  heran, karena  perkara yang dilaporkan sejak 2022 hingga kini belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Ia menyebut berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk dilengkapi.

Pihak kuasa hukum menilai petunjuk yang diberikan JPU dianggap tidak seluruhnya relevan dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, mereka meminta penyidik menggelar perkara bersama JPU agar terdapat kesamaan pandangan mengenai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya faktor lain di balik berulangnya pengembalian berkas perkara.

Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum adalah permintaan JPU agar korban terlebih dahulu melayangkan somasi kepada tersangka. Namun menurut kuasa hukum Anisa,, langkah tersebut tidak lagi relevan, karena perkara telah dilaporkan ke kepolisian dan status telah ditetapkan sebagai tersangka.

" Jaksa Penuntut umum meminta agar Bu Anisa mensomasi kepada tersangka, padahal perkara ini sudah di laporkan dan sudah jadi tersangka, yang di duga keras sebagai pelaku,bagaimana mungkin somasi di munculkan, ketika pelakunya sudah jadi tersangka," begitu tuturnya

Kuasa hukum Anisa  berpendapat, dugaan unsur tindak pidana telah tercermin dari rangkaian peristiwa ketika korban mentransfer uang muka (DP), sementara obyek (rumah tanah) yang dijanjikan diduga dijual kepada pihak lain pada hari yang sama. Mereka juga menyebut uang yang telah diterima korban hingga kini belum dikembalikan.

Meski demikian, hingga saat ini berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga proses hukum belum memasuki tahap penuntutan.

Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk melalui gelar perkara bersama JPU apabila diperlukan. 

Sementara itu, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang  memenuhi rasa keadilan.

       (Fzn)

Posting Komentar