Anisa Warga Kudus Mencari Keadilan Atas Haknya Sampai ke Kompolnas dan Wakil Presiden - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anisa Warga Kudus Mencari Keadilan Atas Haknya Sampai ke Kompolnas dan Wakil Presiden


Kudus, Kudus Time.com – Anisa warga desa Honggosoco, Jekulo Kudus melakukan audiensi dengan Kapolres Kudus guna menyampaikan keluhannya terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan uang muka pembelian  (tebusan) rumahnya yang  menurutnya berjalan lamban.

Dalam pertemuan tersebut, Anisa berharap aparat kepolisian dapat mempercepat proses penanganan perkara yang telah dilaporkannya.

Menurut Anisa, lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut berdampak serius terhadap dirinya dan keluarganya. Ia mengaku saat ini menghadapi ancaman eksekusi rumah oleh pihak Pengadilan, setelah rumah yang menjadi objek permasalahan tersebut tersangkut proses hukum dan administrasi yang belum terselesaikan. 

Rumah milik Anisa yang menjadi sengketa tersebut berada di Desa Honggosoco RT 06 RW 01,Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pada Audensi itu, Anisa di terima Langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo serta dua penyidik Polres Kudus di ruangan Kapolres Kudus Kudus, Senin (15/6/2026)

Dalam audiensi itu, Anisa menyampaikan langsung kronologi singkat perkara yang dilaporkannya serta harapannya agar kasus tersebut memperoleh perhatian khusus. Ia menilai percepatan penanganan diperlukan mengingat adanya potensi kehilangan tempat tinggal apabila proses eksekusi tetap dilaksanakan sebelum persoalan yang dilaporkannya mendapatkan kepastian hukum

"Kami datang untuk mencari kejelasan dan dan mempertanyakan lambangnya  penanganan laporan kami, dan kami berharap laporan dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Anisa.

Kapolres Kudus menerima aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut, la menjelaskan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi di kembalikan lagi ke Polres karna  bekas perkara dinyatakan belum lengkap," jadi terkait berkas perkara untuk saat ini di kembalikan dari Jpu, yang  menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap," begitu  tutur Heru 

Kapolres juga menjelaskan alasan di kembalikannya berkas perkara oleh pihak Jaksa penuntut umum (Kejaksaan ) karna dinilai belum lengkapnya  berkas perkara.

" Jadi dari pihak Jpu meminta pihak Bu Anisa yang di wakili  oleh lawyer untuk membuat somasi kepada tersangka sebanyak dua kali untuk segera mengembalikan uangnya, yang kedua, petunjuk dari Jpu agar segera mengajukan eksekusi terkait kerugian itu," jelas Kapolres

Pada kesempatan itu Anisa juga menyampaikan keprihatinannya pada  pihak penyidik sambil di warnai isak tangis tentang lambanya penanganan kasus ini, karna menurut Anisa, kasus ini baru naik LP setelah dirinya mengadu ke kompolnas dan ke Wakil Presiden.

  (Fzn)

Posting Komentar