A J, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Jepara Meringkuk Dalam Tahanan Polres Jepara - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

A J, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Jepara Meringkuk Dalam Tahanan Polres Jepara



Jepara, Kudus Time.com - Polres Jepara ahirnya resmi melakukan penahanan terhadap A J Pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Mantingan, Jepara, 

Penahanan A J didasarkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Al Anwar yang di yang di pimpinnya.

Proses hukum pelecehan seksual tersebut sempat berhenti salama satu tahun, namun pada hari  Senin 11 Mei 2026 Polisi kembali melanjutkan proses hukum dengan memanggil AJ atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang di asuhnya, kemudian pihak Polres Jepara melakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan periksaan AJ resmi di tetapkan sebagai tersangka. kemudian di tahan di Mapolres Jepara.

Proses pemeriksaan AJ berlangsung dramatis, pelaku mengaku sakit dan tak bisa berjalan, sehingga pelaku menggunakan kursi roda dengan di dorong oleh santrinya, tersangka di periksa mulai pukul 11.00WIB hingga pukul 12.00WIB.

AJ datang ke Mapolres di dampingi penasehat hukumnya dan sejumlah santri putra, kemudian setelah selesai pemeriksaan, dengan duduk di atas kursi roda, A J di antar ke ruang tahanan Mapolres Jepara.

Kuasa hukum A J, Nur Ali merasa keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. menurutnya alat yang bukti yang di miliki penyidik belum cukup kuat. 

" Masalah foto asli idan tidak menunggu hasil uji forensik, yang jelas klien saya sudah mulai ditahan setelah di tetapkan tetapkan sebagai tersangka  sejak Jum' at (08/5/2026)." Begitu tutur Nur Ali

( Fzn)

Posting Komentar