Proyek Pengaspalan Jalan di Gang 22 Desa Karangbener Kudus Timbulkan Tanda Tanya
Kudus, KT - Transparansi Protek pengaspalan jalan di Gang 22 Dukuh Kemang RT 01 RW 06 Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus di pertanyakan publik, Pasalnya proyek pengaspalan jalan tersebut tidak ada papan pagu/ papan informasi Proyek.
Di ketahui pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Gang 22 Karangbener dikerjakan tanpa papan informasi Proyek yang mencantumkan Anggaran, Volume pekerjaan, dan nama pelaksana proyek, karena tidak adanya keterbukaan atas besarnya anggaran pengerjaan proyek tersebut timbul pertanyaan publik...
Oleh karena tidak di ketahui apakah proyek pengerjaan pengaspalan jalan itu menggunakan dana Desa, bantuan Kabupaten, atau dari sumber yang lain, karna tidak ada kejelasan dari mana dana tersebut di gelontorkan, dan nilai anggaran proyek pengaspalan jalan tersebut. Hal itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik terkait pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut. maka timbullah pertantaan di kalangan masyarakat.
Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan " Papan proyek bukan formalitas, tapi hak warga untuk ikut mengawasi pembangunan di desanya, karna kami berhak tau dari mana dananya, berapa besar, dan siapa yang mengerjakan." begitu tutur warga yang tidak bersedia di sebut namanya.Rabu (24/12/2025)
Seharusnya pihak pelaksana pengerjaan proyek pengaspalan jalan itu mematuhi asas keterbukaan informasi publik, artinya, pihak pelaksana pengerjaan pengaspalan di Gang 22 Desa Karangbener tersebut wajib memasang informasi sebagai bentuk publikasi dan keterbukaan kepada masyarakat.
Karna tanpa papan proyek, warga sulit memantau kualitas pekerjaan dan berpotensi adanya penyimpangan anggaran.
Papan informasi Proyek bukan sekedar formalitas saja, tapi papan informasi proyek itu adalah merupakan hak masyarakat untuk dapat mengetahui, mengawasi proyek Pemerintah, dan juga dalam hal menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang merupakan hak konstitusi rakyat.
(Tim/ inf)


