Sidang Pertama Gugatan Ganti Rugi Terdampak Hotel Shato
Kudus, Kudus Time.com : Sidang gugatan ganti rugi dampak pembangunan Hotel Shato hari Rabu 24 September 2025 di gelar di Pengadilan Negeri Kudus Jln Sunan Muria No 1 Kudus.
Sidang dengan Nomor perkara 55/pdt.G/2025/PN.Kds, itu di ajukan oleh Benny Gunawan Ongko Wijaya dan Benny Junaedi sebagai penggugat sementara pemilik Hotel Shato ANS dan SES Selaku pihak tergugat.
Ketua Majelis Hakim Roni Suyat SH MH.menunda persidangan pertama ini karena pihak tergugat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir di persidangan.
Menurut Taufikur Rohman salah satu dari tim penasehat hukum Hotel Shato mengatakan, " Gugatan ini adalah masuk pada perkara NEBIS. yakni perkara dengan obyek yang sama dan pernah di sidangkan namun di ajukan gugatan kembali" tutur Taufikur Rahman.
Kemudian sidang rencananya di lanjutkan dua Minggu mendatang.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat Dr Budi Supriyanto saat di temui awak media belum bisa memberi keterangan " Maaf belum bisa memberi keterangan, terlalu prematur, karna ini baru sidang pertama" begitu jawabnya.
Gugatan perselisihan ganti rugi antara pihak Hotel Shato dengan Benny Gunawan itu dimulai sejak tahun 2017 dan sampai sekarang belum juga ada penyelesaian sengketa ganti rugi. .
Berlarut larutnya perselisihan ganti rugi antara pihak Hotel Shato dengan Benny Gunawan dikarenakan tidak adanya titik temu nilai ganti rugi yang di harapkan kedua belah pihak.
Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun mengalami jalan buntu, alias tidak membuahkan hasil.
(Fzn)