Kasus Pencurian Benda Antik Berhasil Dibongkar Oleh Polsek Kudus Kota.
Kudus, Kudus Time .com : Polsek Kudus Kota dalam satu kali 24 jam berhasil mengungkap tiga Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.
Kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap adalah, Pencurian benda benda antik, Pengkroyokan, dan Kasus Senjata tajam
Tiga tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polsek kota itu di sampaikan oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Pornomo pada konferensi pers yang dilakukan di Mapolsek Kudus Kota.
Dari ketiga kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus dapat mengungkap hanya butuh waktu tak lebih dari Satu kali 24 jam.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Pornomo memberi apresiasi yang tinggi pada jajaran posek Kudus Kota.
Seperti yang dituturkannya,"yang perlu kami apresiasi dan perlu kami tekankan, bahwa dari ketiga kasus tersebut dapat diungkap oleh posek kota hanya dalam waktu satu kali 24 jam," begitu ujar Kapolres Heru Dwi Pornomo.Selasa(9/92925)
Sampai bulan September tahun 2025 ini Posek Kudus kota sudah mengungkap 9 tindak pidana yang ada di wilayahnya.
Tindak pidana tersebut di jelaskan Kapolsek Kudus kota AKP Subkhan pada acara pres rilis yang berlangsung di Mapolsek Kudus Kota.
Beberapa kasus tindak pidana itu diantaranya penjambretan, dengan lima TKP, curanmor, penganiayaan,dan penggelapan dalam jabatan.
Tindak Pencurian barang antik itu baru di ketahui oleh korban pada hari Sabtu 23 Agustus.
Karna pemilik rumah yang berisi benda benda antik itu tinggal di jakarta, dan baru datang ke Kudus 26 Agustus sore hari, kemudian malam harinya pelaku pencurian berhasil di amankan oleh Satreskrim Polsek Kudus Kota.
Rumah tempat penyimpanan benda benda antik itu berada di Kelurahan Langgar Dalam Rt1 RW 1 Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus.
Pemilik rumah yang berisi benda benda antik merupakan seorang kolektor benda benda antik, dan rumah tersebut kosong tanpa penghuni, yang hanya di jaga oleh satu orang.dan malam harinya sang penjaga pulang ke tempat tinggalnya
Beruntung benda benda yang di curi masih utuh tidak ada yang hilang, karna benda benda tersebut di jual kepada kolektor benda antik
Untuk jumlah barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polsek Kudus Kota yakni lampu gantung besar sebanyak 14 buah, lampu gantung kecil sebanyak 4 buah, kemudian grobog peti kayu mulai ukuran kecil sedang hingga besar sebanyak 6 buah, kursi rotan satu set, gentong tembaga 1 buah, lonceng besar 1 buah, kipas angin kayu 2 buah, gramaphon 1 buah, radio kuno satu buah, jam dinding kuno 3 buah, patung Jawa satu pasang, lampu petromax besar 7 buah, dan lampu petromax kecil 1 buah,
Dari benda benda antik yang di curi tersebut, total kerugian mencapai Rp 800 juta
Angka tersebut berdasarkan perhitungan korban pada saat pembelian benda benda antik yang di curi, namun oleh pelaku hanya di jual sekitar Rp 80 juta.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Fzn)