PPATK Tegaskan Tidak Memblokir Rekening AMPB
Jakarta, KUDUS TIMEcom – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan maupun mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyusul beredarnya informasi mengenai rekening AMPB yang tidak dapat digunakan dan kemudian dikaitkan dengan PPATK. Rekening Supriono alias Botok (AMPB) tersebut dikabarkan di blokir menjelang rencana aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 nanti.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan, kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap rekening dalam konteks penyidikan dapat dimiliki aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik memiliki kewenangan,” ujarnya.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Supriyono menjadi sorotan setelah dikabarkan tidak dapat digunakan ketika dirinya tengah mendampingi warga Pati dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi di Jakarta.
Rekening Supriyono (AMPB) disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi, antara lain konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa langkah yang dilakukan penyelidik terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi yang menyebut PPATK sebagai pihak yang memblokir rekening AMPB perlu diluruskan. PPATK secara tegas menyatakan tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan PPATK maupun aparat penegak hukum dalam menangani transaksi perbankan.
(VP)
