Perangkat Desa Jati Wetan Gin Sugianto Bantah Mabuk Saat Terlibat Cekcok di Depan Pasar Saerah
Kudus, KUDUS TIME.com – Gin Sugianto seorang perangkat Desa yang menjabat Kadus 3 Jati Wetan membantah tudingan bahwa dirinya berada dalam pengaruh minuman keras saat terlibat perdebatan dengan sekelompok orang di depan Pasar Saerah.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, Gin Sugianto sebagai perangkat Desa mengaku sedang berkeliling di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, ketika melihat sekelompok orang berjumlah sekitar 20 - 30 orang membawa spanduk di sekitar pasar Saerah dia berusaha mendekat dan menyapanya.
Ia mengungkapkan bahwa spanduk tersebut bernada provokatif terhadap masyarakat Desa Jati Wetan. Gin Sugianto kemudian meminta kelompok tersebut tidak memasang spanduk di wilayah Desa Jati Wetan dan menanyakan asal serta tujuan pemasangan spanduk tersebut.
Menurut keterangannya, kelompok itu mengaku berasal dari salah satu oknum organisasi PWI LS dan hendak mengawal dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses tukar-menukar tanah di Desa Jati Wetan.
Perdebatan kemudian berlangsung cukup lama. Dalam perdebatan tersebut, Gin Sugianto mengaku disebut sebagai orang mabuk. Ia membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkoba.
“Saya sama sekali tidak dalam kondisi mabuk. Saya bahkan pernah menjadi Ketua Gerakan Anti Madat dan ikut mensosialisasikan bahaya minuman keras serta narkoba kepada masyarakat,” ujar Gin Sugianto
Ia khawatir pemasangan spanduk yang dianggap provokatif dapat memicu reaksi warga dan berujung pada terjadinya konflik di kalangan masyarakat. Menurutnya, situasi Desa Jati Wetan selama ini kondusif, sehingga persoalan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain membantah tudingan mabuk, Gin Sugianto juga menegaskan bahwa proses tukar-menukar tanah di Desa Jati Wetan Wetan telah dilakukan sesuai aturan dan melibatkan pendampingan hukum serta penilaian appraisal.
Ia membantah Desa menerima uang dalam proses tersebut. Menurutnya, Desa memperoleh manfaat berupa aset tanah dan kompensasi pembangunan infrastruktur, bukan pemberian uang tunai.
“Desa tidak menerima uang sepeser pun. Kompensasi sekitar Rp 12 Miliar itu berupa infrastruktur, bukan uang,” ujarnya.
Ia menyebut proses tukar-menukar tanah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli Desa. Pendapatan yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari Rp 2 Miliar dari sektor sewa.
Menurutnya, peningkatan pendapatan tersebut akan membantu Desa Jati Wetan menjadi desa yang lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah pusat maupun anggaran Desa
Gin Sugianto juga menyatakan proses tukar-menukar tanah telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa. Ia menyebut unsur RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda hadir dalam pembahasan tersebut.
Gin menegaskan, bahwa Pemerintah Desa hanya menjalankan keputusan hasil musyawarah desa, bukan mengambil keputusan secara sepihak.
“Pemerintah desa melaksanakan hasil Musdes. Keputusan terkait tukar-menukar tersebut merupakan hasil musyawarah desa,” ujarnya.
Gin berharap semua pihak hendaknya senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Kabupaten Kudus tetap dalam suasana kondusif.
(Fzn)
