PN Kudus Gelar Sidang Peninjauan Setempat Pada Perkara Sengketa Rumah dan Tanah di Desa Honggosoco - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PN Kudus Gelar Sidang Peninjauan Setempat Pada Perkara Sengketa Rumah dan Tanah di Desa Honggosoco


Kudus,Kudus Time.com -Pengadilan Negeri Kudus menggelar sidang Peninjauan setempat dalam perkara sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Desa Honggosoco,RT 06 RW 01 Pertigaan Dau, Kecamatan  Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (12/2/2026) 

Sidang lapangan tersebut di pimpin langsung oleh ketuai majlis hakim PN Kudus Y Purnomosidi, SH, MH, dengan di dampingi  Panitera pengganti serta di hadiri para pihak yang bersengketa, kuasa hukum kedua belah pihak, dan aparat Desa Hongggosoco. 

Sidang Peninjauan setempat itu di lakukan untuk melihat secara langsung objek sengketa berupa bangunan rumah atas nama Ulin Nuha yang menjadi sengketa antara Anisah dengan Muhamnad Ali. 

Pada gelaran sidang tersebut  majelis hakim melakuakan pencocokan letak dan luas objek, kondisi bangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang di ajukan para pihak di persidangan,serta mendengarkan keterangan dari pihak penggugat. 

Sony Prabowo SH selaku kuasa hukum Anisah (penggugat) mengatakan," kegiatan persidangan pagi ini adalah sidang agenda peninjauan setempat, untuk memastikan bahwa objek sengketa itu sesuai dengan gugatan," begitu tuturnya.

Kasus tersebut muncul bermula ketika tahun 2021 Anisa  megajukan kredit ke bank swasta di kota semarang, yang nilainya sebesar tujuh ratus juta rupiah, karna dampak pandemi virus covid 19, Perusahaan  Anisah yang bergerak di bidang kompeksi tersebut kolap, hingga akhir  jatuh tempo pembayaran Anisah tak mampu melunasi hutang di bank tersebut. 

Akhirnya aset Anisah sebagai agunan bank di lelang oleh bank swasta tersebut, dan pada tender lelang itu, Muhamnad Ali keluar sebagai  pemenang lelang, dengan nilai diel 1,1 Miliar.

Kemudian aset dari hasil lelang itu oleh Muhammad Ali di jual ke Anisah sebesar 1,3 Miliyar, Anisah pun menyangguppi, dengan memberi uang muka sebesar 403 juta, namun ketika mau dilakukan pelunasaan dengan duduk bersama di depan notaris, justru Muhammad Ali tak bersedia, dan sisa pelunasan minta di bayar melalui tranfer. ahirnya pelunasan itu pun batal. 

Kemudian belakangan di ketahui aset (rumah Anisah) tersebut jual kembali oleh Muhamnad  Ali ke pihak lain.

Karna rancaunya masalah itu, Anisah mengambil sikap untuk di bawa ke ranah hukum, yang kasusnya sekarang sedang  bergulir di Pengadilan Negeri Kudus.
      (Fzn)
Posting Komentar