Tarif Jabatan Perades di Kabupaten Pati di Patok 165 Sampai 2025 Juta Rupiah
Pati, Kudus Time.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalukan Opera Tangkap Tangan Bupati Pati Sudewa dan tujuh orang lainya,
Tujuh orang yang turut terjaring operasi tangkap tangan tersebut yakni dua Camat tiga Kepala Desa serta dua calon perangkat Desa.
Dua Camat yang turut terjaring dalam OTT tersebut adalah, Agung Setiawan sebagai Camat Jaken, dan Arif Fadilah sebagai camat Margorejo,
Sedang Kepala Desa yang ikut terjaring yakni, Abdul Suyono Kepala Desa karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. dan Karjan Kepala Desa Sukarukun Kecamatan Jaken.
Calon perangkat Desa yang turut terjaring yakni, Syafiq Ainurridlo, calon perangkat Desa dari Desa Kalijambe, Kecamatan Jakenan kemudian Condri Surya calon perangkat Desa dari Desa Babadan, Kecamatan Jaken.
Kedua calon Prades tersebut tidak di tetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi atau pihak yang terjaring OTT.
Bupati Sudewa dan dua Camat serta tiga Kepala Desa yang terjaring OTT KPK itu telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan jual beli jabatan.Selsa(2/1/2026)
Jual-beli jabatan yang dilakukan Bupati Sudewa dan dua Camat serta tiga Kepala Desa itu karena di Kabupaten Pati sedang terdapat Kekosongan 601 perangkat Desa dari berbagai formasi,
Kondisi tersebut di manfaatkan oleh Bupati Sudewa bersama tim suksesnya untuk meminta uang kepada calon perangkat Desa.
Hal tersebut sudah di bahas oleh Bupati Sudewa sejak tahun 2025, yang kemudian masing masing Kecamatan di tunjuk Kepala Desa yang merupakan bagian dari timsesnya untuk dijadikan sebagai koordinator Kecamatan.
Kemudian disebut sebagai tim 8 untuk memuluskan rencana tersebut. Lalu Kepala Desa di wilayah masing masing di Instruksikan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat Desa dengan tarif yang sudah di tetapkan, dengan besaran antara Rp 165 juta Sampai Rp 2025 juta tergantung formasi,
Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Kepala Desa dari 125 sampai 150, menjadi 165 sampai 2025. dan uang dari hasil Mark Up tersebut masuk ke kantong Kepala Desa.
Pada saat meminta uang kepada calon perangkat Desa tersebut juga disertai ancaman, yakni, jika calon perangkat Desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak membayar, maka formasi perangkat Desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
(Fzn)
.

