Proyek Pengaspalan Jalan di Gang 22 Desa Karangbener Kudus Timbulkan Tanda Tanya.
Kudus, TK - Transparansi Proyek pengaspalan di Gang 22 Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus di pertanyakan. Hal tersebut dikarenak tapian proyek pengaspalan jalan tidak ada papan informasi Proyek.
Di ketahui pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Gang 22 Desa Karangbener, Kudus dikerjakan tanpa papan informasi Proyek yang mencantumkan Anggaran, Volume pekerjaan, dan nama pelaksana proyek, karena tidak adanya keterbukaan atas besarnya anggaran pengerjaan proyek tersebu
Jadi tidak apakah proyek pengerjaan pengaspalan itu menggunakan dana Desa, bantuan Kabupaten, atau dari sumber yang lain,
Karena tidak ada kejelasan dari mana dana tersebut di gelontorkan, dan bepara nilai anggaran proyek pengaspalan tersebut.
Hal itu menimbulkan pepertanyaan dan kecurigaan publik atas pengerjaan proyek pengaspalan tersebut.
Seharusnya pihak pelaksana pengerjaan proyek pengaspalan itu mematuhi azas keterbukaan informasi publik, artinya pihak pelaksana pengerjaan pengaspalan di Gang 22 Desa Karangbener tersebut wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Karna tanpa papan proyek, warga sulit memantau kualitas pekerjaan dan juga berpotensi adanya penyimpangan anggaran.
Papan informasi Proyek bukan hanya sekedar formalitas saja, tapi papan informasi proyek itu adalah merupakan hak masyarakat untuk bisa mengetahui, mengawasi proyek Pemerintah, dalam hal menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
(Tim/ infs)
