Ketua DPRD Kudus Dilaporkan Kader PDIP ke Kejari Kudus. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua DPRD Kudus Dilaporkan Kader PDIP ke Kejari Kudus.





Kudus, Kudus Time.com : Ketua DPRD Kabupaten Kudus di laporkan kader PDIP kabupaten Kudus ke Kejari Kudus atas dugaan tidak pidana korupsi yang telah dilakukannya, Rabu(13/8/2025)

Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardhika dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo, SH., MH.


Sugiyanto mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan para kader PDIP senior ke Kejari Kudus. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan karena Mas'an dinilai melakukan penyalahgunaan keuangan bantuan politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2022-2024.


“Akumulasi penyelewengan Banpol selama tiga tahun tersebut sebanyak Rp. 806.073.310,-. di partai, kami anggap angka itu fantastis untuk kegiatan partai,” kata Sugiyanto seusai laporan diterima oleh Kejari Kudus pada Rabu siang, 13 Agustus 2025.


Atas hal tersebut, ia bersama rekan-rekan lainnya menginginkan adanya transparansi dari pengurus DPC PDIP Kudus terkait dugaan mereka.


Termasuk dengan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan, Sugiyanto Cs ingin Kejaksaan usut tuntas dugaan penyelewengan Banpol, sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai mereka banyak pemalsuan.


“Kami berkeinginan memperjuangkan hak masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya, karena Mas'an Ketua DPRD Kudus juga, dimana pengambil kebijakan-kebijakan di Kudus,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan, bahwa kami ingin adanya hukuman yang seadil-adilnya.


Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya pembangunan gedung Kantor DPC PDIP Kudus di Jalan Lingkar, turut Kecamatan Jati, Kudus yang diduga tidak transparan.


Lebih lanjut Sugiyanto menambahkan, pada saat itu sempat dilakukan penghimpunan anggaran dan iuran dari fraksi maupun kader.


“Fraksi diminta iuran untuk membangun gedung, tetapi tidak transparan, padahal gedung itu dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 1,4 miliar," imbuhnya.


Adanya dugaan penggelapan laporan LPJ dan penyelewengan dana Banpol ini juga dinilai mengurangi kepercayaan para kader di tingkat ranting dan anak cabang.


“Banyak kader yang keluar dan kader seperti hanya dimanfaatkan oleh DPC,” ungkapnya.


Oleh karena itu, dia ingin agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sehingga yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


“Tuntutan kami ya kasus ini ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan juga sebagai Ketua DPRD Kudus yang menunjukkan contoh tidak baik sebagai wakil rakyat," tutup Sugiyanto.


Sementara itu, penasehat hukum kader senior PDIP Sukis Jiwantomo, SH., MH., mengungkapkan, bahwa dalam ketiga LPJ tersebut terdapat banyak kegiatan pada  tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya,  meskipun nama orangnya sama tetapi tanda tangannya berbeda (istilahnya di dengkul).


Hal ini jelas bahwa LPJ tersebut adalah merupakan asal buat sehingga pengeluaran uang DPRD kegiatan tersebut patut dipertanyakan.


"Kami berharap kasus ini wajib hukumnya untuk diusut tuntas karena dana Banpol tersebut bersumber dari keuangan APBD Kudus sehingga apabila diselewengkan sangatlah merugikan  keuangan daerah," ujar Sukis.

   ( Fzn )

Posting Komentar