MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Anggaran Pendidikan. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Putuskan Anggaran MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Anggaran Pendidikan.


Jakarta – KUDUS TIME.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pendanaan Program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun, ketentuan tersebut masih berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sedang Pemerintahan dan DPR diwajibkan menyesuaikan skema pendanaan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun 2028,

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo di ucapkan" ujar Suhartoyo.

MK menilai bahwa memasukkan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang menilai penempatan anggaran MBG dalam porsi anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan, namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos anggaran di luar anggaran pendidikan agar tidak mengurangi alokasi yang telah dijamin konstitusi bagi sektor pendidikan.

     (VP)

Posting Komentar