AMPM Nyatakan Sikap Tegas Pada Aparat Penegak Hukum Atas Insiden Keracunan Masal di SMA 2 Kudus
Kudus, Kudus Time.com - Dua bulan berlalu sejak peristiwa dugaan keracunan massal di SMA 2 Kudus yang menimpa lebih dari 200 siswa sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Masyarakat hanya di ninabobokkan dan di suguhi satu kenyataan yang tanpa ada kejelasan hukum,
Pihak Aliansi Masyarakat Peduli MBG (AMPM) menilai peristiwa keracunan masal bukan sekadar insiden biasa. tapi peristiwa tersebut adalah merupakan peristiwa kejadian luar biasa, yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
Pada kasus keracunan tersebut, AMPM sempat melakukan audiensi resmi dengan Kapolres Kudus pada hari Kamis 2 April 2026, dalam audensi tersebut pihak AMPM dikejutkan dengan pernyataan Kapolres Kudus yang menyatakan bahwa proses hukum masih menunggu hasil verifikasi dari BGN Jawa Tengah.
Atas Pernyataan tersebut, pihak AMPM menilai bahwa hal tersebut adalah sebagai upaya pengaburan serius dalam penegakan hukum pidana.
Menurut Ketua AMPM Mujahidin SH, "bahwa kasus keracunan di SMA 2 Kudus adalah Merupakan delik umum, bukan delik aduan, Oleh karna itu Negara dalam hal ini aparat kepolisian wajib memproses hukum tanpa menunggu laporan dari korban atau warga masyarakat" ujar Mujahidin Rabu (8/4/2026).
Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Karna pada kasus keracunan itu tidak ada dasar atau ketentuan yang membenarkan penghentian maupun penundaan proses pidana yang hanya karena menunggu hasil administratif dari lembaga lain.
Hal itu di sampaikan Mujahidin S.H pada awak media, "Keracunan massal bukan persoalan kontrak, bukan persoalan administrasi. Ini adalah dugaan tindak pidana yang membahayakan nyawa manusia. jika polisi menunggu, lalu siapa yang melindungi rakyat” begitu tutur Mujahidin.
Menurutnya, dugaan kelalaian serius pada penyediaan konsumsi merupakan bentuk pelanggaran pidana, dan sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Pada kasus keracunan di SMA 2 Kudus, AMPM menduga adanya pembiaran penegakan hukum (omission) serta Penundaan kasus pidana tanpa dasar hukum. AMPM juga menduga adanya upaya menggeser perkara pidana menjadi perkara perdata, atau sekadar persoalan administratif belaka.
Mujahidin mengungkapkan, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lndonesia, dan juga bisa menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum di Negri ini terkesan tumpul keatas dan tajam ke bawah.
Ia juga menambahkan, “Setiap kasus besar bisa "diparkir"dengan alasan menunggu verifikasi.” begitu tutur Mujahidin.
Sementara itu karna sampai saat tidak ada tindakan hukum atas insiden keracunan tersebut,maka muncul beberapa pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat,
- Mengapa sudah dua bulan belum ada tindakan hukum ?
- Mengapa polisi tidak bergerak cepat untuk menangani kasus keracunan massal tersebut?
- Mungkinkah ada pihak yang sedang dilindungi?
AMPM mengungkapkan,bahwa diamnya aparat justru menimbulkan spekulasi di masyarakat, dan munculnya kecurigaan publik pada penegak hukum. Oleh karna itu AMPM akan mendorong dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas
Karna belum adanya tindakan hukum atas peristiwa keracunan masal tersebut, maka AMPM dengan tegas menyatakan sikap tegas sebagai berikut,
Mendesak Polres Kudus segera:
1 Menaikkan status perkara ke penyidikan
2 Menetapkan tersangka dan oleh karena itu AMPM akan meneruskan kepada institusi yang lebih tinggi, yakni ke Komisi III DPR RIdan Ombudsman RI
(Fzn)

