Dua Kondominiumnya di Sita, Sandra Dewi Ajukan Keberatan
Jakarta, Kudus Time.com : Bintang sinetron Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2025 - 2022.
Kasus tindak pidana korupsi ini menjerat suami Sandra Dewi Hervy Moeis yang divonis 20 tahun penjara dengan denda 1 miliyar rupiah dan subsider 8 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 420 miliar.Vonis tersebut merupakan pukulan berat bagi Sandra Dewi dan Kedu anaknya.
Pengajuan permohonan keberangkatan tersebut di ajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Rohman Gunawan, yang terregistrasi dengan nomor perkara 7/PID SUS/ KEBERATAN / TPK/2025/PN.jkt Pst.
Sementara termohon yakni Jaksa Penuntut Umum(JPU)pada Kejaksaan Agung RI. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan "saat ini berlangsung sidang keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis" begitu tutur Abdy Saputra
Andy menyebutkan, bahwa sebagian aset yang dimohon keberatannya oleh Sandra Dewi yakni beragam perhiasan, dua unit Kondominium di perumahan Gading Serpong, hingga rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru . Jakarta Selatan.
Selain itu ada juga rumah di permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang di blokir, serta sejumlah tas mewah.
Andi Saputra mengatakan " Apakah dikabulkan atau tidak permohonan itu, adalah menjadi kewenangan majlis hakim. Yg menilainya" tutur Andi Saputra.
Dalam pengajuan keberatannya, Sandra Dewi berdalih, dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik, karna aset di diperoleh secara sah melalui iklan atau endorsemen, pemvelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu, juga ada perjanjian pisah harta sebelum nikah.
Andi Saputra mengungkapkan, sidang keberatan Sandra Dewi memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli, " sidang di pimpin oleh ketua majlis hakim Rois Rahmanto " ujarnya.
Dia juga menambahkan, "Dasar hukum sidang keberatan diatas adalah pasal 19 undang undang tindak pidana korupsi" tutur Andi Saputra.
Sebelumnya Mahkamah Agung Rl menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka.
Akibatnya Harvey Moeis tetap divonis penjara dalam kasus korupsi timah tang merugikan negara milyaran rupiah.
Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta.
(VP)