Kasus Hukum Sengketa Tanah di Desa Gamong Sedang bergulir di Meja Hijau - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Hukum Sengketa Tanah di Desa Gamong Sedang bergulir di Meja Hijau



Kudus,  : Kudus  Time.com : Sengketa tanah antara Ahli Waris Mbah Sholeh  dengan Mbah Gini masuk ke meja hijau dan proses hukumnya sedang bergulir di  Pengadilan Negeri Kudus.

Tanah  yang di sengketakan teresebut  seluas 630 meter persegi, dan terletak di Desa Gamong RT 06 RW 01, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

Tanah yang di sengketakan kedua belah pihak tersebut semula adalah milik Mbah Sholeh, kemudian tanah tersebut di tinggal dan di terlantarkan oleh  mbah Sholeh sejak tahun 1955, karna sejak tahun itu Mbah  Sholeh merantau ke  luar pulau Jawa yakni di  Kalimantan,

Karna terlantarnya  tanah tersebut, kemudian tanah dirawat dan di bayar pajak bumi dan bangunannya oleh Mbah Gini yaitu kakek dari Ekwan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang  pokok pokok agraria,  disitu termaktub, bahwa apabila tanah terlantar/ tidak di manfaatkan selama 20 tahun berturut turut dan tidak membayar pajak PBB, maka tanah  tersebut jatuh kepada negara, dan selanjutnya tanah tersebut di berikan oleh pihak yang merawat sedikitnya 20 tahun berturut dan membayar  pajak bumi dan bangunan.

Maka Ekwan cs selaku ahli waris dari Mbah Gini merasa bahwa tanah yang di rawat Mbah Gini secara turun-temurun sudah menjadi miliknya ( Ekwan cs)

Kemudian pada tahun 2023 tiba tiba ahli waris Mbah Sholeh datang dari Kalimantan di Desa Gamong untuk mewakafkan tanah yang di tinggalkan Mbah Sholeh  sejak tahun 1955 tersebut.

Sementara pihak ahli waris Mbah Gini yakni  Ekwan cs tidak terima atas terjadinya mewakafkan tersebut.

Karena Ekwan merasa bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Ekwan cs, dengan berpegang pada Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1960.

Atas dasar itulah pihak Ekwan cs menggugat Ahli Waris mbah Sholeh yaitu Muhammad Riswono cs. Kemudian musholla Darul  Anwar selaku penerima wakaf, kepala Desa Gamong,takmir Musholla Darul Anwar, dan KUA,Kecamatan Kaliwungu selaku pengesah  ikrar wakaf.

Namun ahli waris dari pihak Mbah Sholeh yakni Muhammad Riswono cs berpandangan lain, bahwa tanah tersebut adalah masih milik keluarganya,  karna tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan atau pindah kepemilikan, maka pihak ahli waris Mbah Sholeh menganggap bahwa tanah tersebut adalah masih milik Ahli waris Mbah Sholeh yaitu Muhsmmad Riswono cs.

Oleh karena itulah ahli waris Mbah Sholeh  mewakafkan tanah tersebut ke musholla Darul Anwar yang terletak di RT 06 RW 01 Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Terkait hal tersebut, penasehat hukum penggugat Dr Budi SupriyantoSH.MH.CLA,saat di konfirmasi di rumah kediamannya menuturkan. "Bahwa tanah tersebut di Undang Undang pokok agraria dan PP Nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara jelas tanah tersebut sudah di hapus hak Sholeh, karena sudah di terlantarkan lebih dari 20 tahun" begitu tuturnya.

Dia juga menambahkan," kemudian yang berhak atas tanah itu adalah yang merawat dan membayar pajak PBB yaitu Mbah Gini secara turun-temurun yang sampai ke cucunya yaitu Ekwan cs, karna pihak tersebut terhitung sudah 70 tahun menguasainya," ungkap Budi Supriyatno.

Sementara itu Kuasa hukum tergugat Yusuf Istianto SH.MH.  berpendapat lain,  Dia  mengatakan "gugatan dari   Ekwan cs yang mengklaim bahwa tanah milik Ahli waris adalah tanah terlantar itu adalah mengada ada,.. dan tidak berdasarkan hukum.. ,karna untuk menjadi sektor tanah terlantar adalah melalui proses sesuai diatur dalam PP Tahun 2021 Permen agraria Tahun 2021 dan untuk bisa di sebut tanah terlantar itu harus ada penetapan Mentri Agraria" begitu ujar Yusuf lstiyanto

 ( Fzn )

Posting Komentar