Bupati Pati Sudewa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik KPK. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bupati Pati Sudewa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik KPK.

Jakarta, Kudus Time.com - Bupati Pati Sudewa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas keterlibatannya pada  kasus jual beli jabatan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati.

Ditetapkannya Sudewa sebagai tersangka tersebut setelah penyidik KPK melakukan pemeriksan secara maraton terhadap sudewa dan di dapatkan keterangan serta bukti cukup. 

Terkait hal tersebut, sekda Jawa Tengah Sumarno berpesan pada seluruh  aparatur pemerintahan di Kabupaten Pati untuk tetap memberikan pelayan terbaik pada masyarakat ditengah kondisi yang tengah di hadapi. 

"Apapun kondisi yang ada, tugas ASN tetap Menjalankan amanah dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat" tutur Sumarno Minggu (25/1/2026) 

Hal itu disampaikan Sumarno saat dirinya memberikan sambutan pada acara Korpri Fun Run di alun alun Pati pada hari Minggu 25 Januari 2O26.

Semula KPK mengendus adanya ketidak beresan dalam  seleksi Perades, yang kemudian tercium informasi  bahwa ada keterlibatan Sudewa dan kaki tangannya yang di sebut sebagai tim delapan pada perkara ini. Mereka yang terlibat  antara lain tiga Kepala Desa.

Praktek jual beli jabatan itu sudah terjadi sejak November 2025, dan terkait kasus tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 2,6 Miliyar.

 Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan," Jadi diawal kan sudah di bahas yaa, sekitar November 2025 terkait dengan rencana pengisian jabatan caperdes ini,calon perangkat Desa. Memang scenario ini sudah di susun lama," ujar Budi Prasetyo di gedung KPK.

Sudewa saat hendak di tahan mengatakan "Saya belum pernah membahas  secara informal dan informal kepada siapapun, kepada kepala desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," tutur Sudewa.

Sudewa bahkan mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari anak buahnya sendiri." Saya menganggap, saya ini di korbankan, saya betul betul tidak mengetahui," klaim  Sudewa.

Dia berkilah, menurut dia, semua jabatan dibawah kendalinya bakal di lakukan secara adil dan Computer bassed atau berbasis komputer, tujuannya untuk menutup celah kecurangan dari pihak manapun.

Sudewa menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

    (Fzn)

Posting Komentar