AMPM Laporkan Kasus Keracunan Massal di SMA 2 ke Polres Kudus. - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AMPM Laporkan Kasus Keracunan Massal di SMA 2 ke Polres Kudus.

Kudus, Kudus Time.com - Aliansi Masyarakat Peduli MBG (AMPM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana keracunan massal ke Kepolisian Resor (Polres) Kudus pada Selasa, 14 April 2026. Laporan ini terkait puluhan siswa SMA Negeri 2 Kudus yang mengalami gejala keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada akhir Januari lalu.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Seksi Umum Polres Kudus dan ditandatangani IPTU Agus Setiawan, S.H. dengan nomor tanda terima yang telah dikantongi pelapor.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, peristiwa bermula pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat itu, para siswa SMA 2 Kudus mengonsumsi menu MBG berupa soto ayam suwir, toge, dan tempe goreng yang disediakan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari.

Sehari berselang, tepatnya Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah siswa mulai menunjukkan gejala seperti mual, muntah, pusing, sakit perut, dan diare. Pihak sekolah kemudian melarikan para korban ke rumah sakit terdekat di wilayah Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.

Koordinator AMPM Mujahidin S.H, melalui dokumen laporan yang dikirimkan ke Polres Kudus, menyatakan ada dugaan kuat telah terjadi kelalaian dalam proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau penyajian makanan. "Kelalaian tersebut patut diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan sehingga mengakibatkan kerugian kesehatan secara massal," tutur Mujahidin

Sekretariat AMPM yang  berkedudukan  di Desa Papringan RT 02 RW 02, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, juga melampirkan data identitas para korban secara terpisah sebagai bagian dari barang bukti laporan.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (14/4/2026) sore, Kepala Seksi Humas Polres Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Purwosari selaku penyedia menu juga belum membuahkan hasil.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi peserta didik. Standar keamanan pangan untuk program ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

 (Fzn) 

---
Posting Komentar