Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Nomor Ponsel Menggunakan Pengenalan Wajah
Jakarta, Kudus Time.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem registrasi nomor ponsel baru menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition, aturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan",kebijakan ini di tetapkan berdasarkan uji coba yang telah dilakukan Pemerintah bersama operator seluler sejak Januari 2026" ujar Edwin saat konferensi Pers Jum'at (29/5/2026) di Jakarta
Edwin menyatakan,hasil evaluasi menunjukkan kesiapan infrastruktur dan dukungan dari penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melakukan pendaftaran nomor ponsel berbasis pengenalan wajah.
Dalam mekanisme baru tersebut, calon pelanggan diwajibkan melakukan pemindaian wajah saat proses aktivasi kartu SIM. Data biometrik kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan nasional untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan meminimalisir penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal digital, seperti penipuan daring, penyebaran spam, smishing, hingga praktik kejahatan siber lainnya.
Meski demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama data pelanggan masih dinyatakan aktif dan valid oleh operator seluler.
Komdigi juga memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.Pemerintah menyebut penyimpanan dan verifikasi data dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kebijakan registrasi berbasis biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
(VP)
