Diduga Korupsi Kuota Haji yang Dilakukan Gus Yaqut Cs Capai Satu Triliun Lebih
Jakarta, Kudus Time.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK,) telah resmi menetapkan mantan Mentri Agama Yaqut Cholil Qounas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 - 2024
Penetapan tersangka itu di konfirmasi oleh wakil ketua KPK pada awal Januari 2026, setelah KPK melakukan penyelidikan panjang sejak awal 2025.
KPK mensinyalir ada penyimpangan distribusi kuota haji tambahan 20, 000 jemaah, Kuota tambahan dari hasil lobi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi itu diduga di manfaatkan oleh oknum pejabat Kemenag untuk meraup keuntungan pribadi, antara lain dengan mematok harga " uang percepatan" atau" uang jatah" kepada travel haji khusus agar bisa mendapatkan Kuota lebih cepat.
Nilai yang di patok perjemaah bisa mencapai USD 2.400 sampai 7000 atau sekitar Rp 39 - 115 juta perjemaah, tergantung nilai kurs,
KPK menyebut, bahwa aliran uang dari dari pihak swasta (perjalanan haji) ke pejabat Kemenag terjadi secara berjenjang, melalui kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat,
Dugaan kuota tambahan puluhan ribu jemaah dengan harga "uang percepatan" yang tinggi per jemaah tersebut total nilai dugaan korupsinya mencapai satu triliun lebih.
Pada kasus tersebut, KPK juga mentersangkakan ex staf khusus Yaqut, lshfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.
KPK menduga Gus Yaqut turut serta dalam diskresi pembagian kuota haji. Sementara Gus Alex di duga mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta hingga pejabat.
KPK menyatakan akan segera menahan keduanya setelah proses penyidikan cukup.
(Af)

